Tato alis adalah salah satu cara cepat memperoleh tampilan alis yang menawan sesuai yang diinginkan. Bagi anda kaum wanita yang memiliki alis dengan bentuk kurang rapi, tipis, tidak sesuai dengan yang diharapkan kini tidak perlu pusing lagi. Tato alis dapat menjadi salah satu cara yang dipilih.
Perbedaan Tato Alis Dengan Sulam Alis
Pada dasarnya tato alis dengan sulam alis memiliki kesamaan fungsi, sama-sama mempercantik tampilan alis. Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan yang dimiliki. Perbedaan itu diantaranya adalah dalam proses pengerjaan tato alis, bulu alis dipotong sampai habis. Sedangkan pada sulam alis, bulu alis tidak dicukur habis. Bagian yang dicukur hanya bulu yang berada diluar pola. Pada tato alis, hasil yang telah jadi akan bertahan selamanya karena bersifat permanen, sedangkan pada sulam alis hanya bertahan antara dua sampai tiga tahun.
Selain itu jarum yang digunakan pada tato alis akan menembbus lapisan kulit keempat, sedangkan jarum pada sulam alis hanya akan menembus sampai lapisan kulit kedua. Hal ini yang menyebabkan dalam pengerjaannya tato alis lebih sakit. Terakhir yaitu warna yang dihasilkan oleh tato alis akan mungkin berubah secara signifikan dalam beberapa tahun berjalan, sedangkan pada sulam alis perubahan justru akan terjadi sesaat setelah selesainya proses penyulaman. Perubahan warna ini tidak begitu terlihat, dan akan berlangsung selama proses pengelupasan.
Tato Alis Dalam Pandangan Islam
Dalam islam, ada beberapa hadits yang merujuk pada permasalahan mengenai tato alis ini. Imam Nawawi dalam kitab syarah muslim 13/107 menjelaskan mengenai hadits riwayat Bukhori & Muslim dengan menyatakan bahwa ‘’Al-Wasyimah” adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai.
Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato maupun yang minta ditatokan.” Selain itu pada Q.S An-Nisa 4:119 juga ditekankan bahwa sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan merubah ciptaan Allah yang diharamkan. Tato alis juga dalam proses pengerjaannya menggunakan pewarna dan merubah ciptaan Allah sehingga hukumnya haram.