Hukum Tato Alis Dalam Islam Serta Perbedaannya Dengan Sulam Alis

Tato alis adalah salah satu cara cepat memperoleh tampilan alis yang  menawan sesuai yang diinginkan. Bagi anda kaum wanita yang memiliki alis dengan bentuk kurang rapi, tipis, tidak sesuai dengan yang diharapkan kini tidak perlu pusing lagi. Tato alis dapat menjadi salah satu cara yang dipilih.

Perbedaan Tato Alis Dengan Sulam Alis

Pada dasarnya tato alis dengan sulam alis memiliki kesamaan fungsi, sama-sama mempercantik tampilan alis. Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan yang dimiliki. Perbedaan itu diantaranya adalah dalam proses pengerjaan tato alis, bulu alis dipotong sampai habis.  Sedangkan pada sulam alis, bulu alis tidak dicukur habis. Bagian yang dicukur hanya bulu yang berada diluar pola. Pada tato alis, hasil yang telah jadi akan bertahan selamanya karena bersifat permanen, sedangkan pada sulam alis hanya bertahan antara dua sampai tiga tahun.

Selain itu jarum yang digunakan pada tato alis akan menembbus lapisan kulit keempat, sedangkan jarum pada sulam alis hanya akan menembus sampai lapisan kulit kedua. Hal ini yang menyebabkan dalam pengerjaannya tato alis lebih sakit. Terakhir yaitu warna yang dihasilkan oleh tato alis akan mungkin berubah secara signifikan dalam beberapa tahun berjalan, sedangkan pada sulam alis perubahan justru akan terjadi sesaat setelah selesainya proses penyulaman. Perubahan warna ini tidak begitu terlihat, dan akan berlangsung selama proses pengelupasan.

tato alis

Tato Alis Dalam Pandangan Islam

Dalam islam, ada beberapa hadits yang merujuk pada permasalahan mengenai tato alis ini. Imam Nawawi dalam kitab syarah muslim 13/107 menjelaskan mengenai hadits riwayat Bukhori & Muslim dengan  menyatakan bahwa ‘’Al-Wasyimah” adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai.

Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato maupun yang minta ditatokan.”  Selain itu pada Q.S An-Nisa 4:119 juga ditekankan bahwa sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan merubah ciptaan Allah yang diharamkan. Tato alis juga dalam proses pengerjaannya  menggunakan pewarna dan merubah ciptaan Allah sehingga hukumnya haram.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Hukum Tato Alis Dalam Islam Serta Perbedaannya Dengan Sulam Alis

  • Model Alis Tahun 2015Perkembangan tren kecantikan terus berkembang, termasuk dengan tren model alis saat ini. Tak hanya tren fashion dan gaya rambut yang diikuti wanita Indonesia saat ini. T ...
  • Cara Membuat Alis Tebal Seperti Selebriti IndonesiaMemeroleh kecantikan dengan cara membuat alis tebal semakin populer saat ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa kecantikan adalah salah satu faktor penunjang percaya diri seo ...
  • Cara Membuat Alis Itu Mudah KokBerbagai cara membuat alis banyak dilakukan oleh kaum wanita. Hal ini karena dengan memiliki alis yang berbentuk rapi adalah salah satu idaman bagi kaum wanita. Alis yan ...
  • Nikita Mirzani Ternyata Sulam Alis Jakarta DisiniSulam alis merupakan fenomena tersendiri bagi penggemar sulam alis Jakarta. Namun, cara instan memeroleh alis yang menawan ini tentunya tidak terlepas dari pro dan kontr ...
  • Bermacam Cara Menebalkan Alis Untuk AndaBanyak wanita yang ingin tampil lebih memesona dangan cara menebalkan alis mereka. Menebalkan alis bagi sebagian orang adalah sesuatu kewajiban, apalagi bagi mereka yang ...